Malutupdete.id, Maluku Utara – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengawal secara ketat penggunaan anggaran belanja rumah tangga dan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp22,5 miliar.
Desakan tersebut disampaikan Gubernur LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, yang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Polda Maluku Utara, serta lembaga audit keuangan melakukan pengawasan sejak awal agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Menurut Said, seluruh anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tidak boleh disalahgunakan. Karena itu, kami meminta APH melakukan pengawasan secara ketat terhadap pejabat pengguna anggaran maupun bendahara rumah tangga gubernur dan wakil gubernur,” tegas Said, Sabtu (18/7/2026).
Berdasarkan alokasi anggaran, belanja rumah tangga dan operasional Gubernur Maluku Utara mencapai sekitar Rp14,5 miliar, sementara untuk Wakil Gubernur sebesar Rp8 miliar. Menurut Said, besarnya nilai anggaran tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan.
Ia menilai pengawasan sejak tahap pelaksanaan anggaran merupakan langkah preventif untuk menutup celah korupsi maupun penyalahgunaan keuangan daerah. Setiap pengeluaran, kata dia, harus benar-benar sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Said juga mengingatkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan pemimpin yang mendapat mandat dari rakyat. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah.
Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, masyarakat diminta tidak ragu melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kejati Maluku Utara, maupun Polda Maluku Utara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Lemahnya pengawasan selalu membuka peluang terjadinya penyimpangan. APH tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi harus aktif melakukan pengawasan dan menindaklanjuti jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat daerah, pengguna anggaran, bendahara, maupun aparatur pemerintah,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Said berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden.
“Pengawasan terhadap uang rakyat tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan anggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Slm)



Discussion about this post